Studi Komparatif Hukuman Mati Berdasarkan Alkitab Dan Sistem Hukum Pidana Di Indonesia
Abstract
Abstract:The idea of the death penalty is still a hot and interesting topic to discuss. There is an impact in the execution of the death penalty, where the death penalty is closely related to the right to life or human rights. The purpose of this study is to see a comparison of the death penalty from the legal view in Indonesia and the Biblical view. This study uses qualitative research methods that are descriptive. This research is based on data with references from various journals and books as sources in this paper. The results of this study show that the positive law of the State of Indonesia still recognizes and applies the death penalty. The death penalty is carried out through rigorous and meticulous procedures, considering the various reasons why the death penalty is a last resort for convicting people who commit serious crimes. From a Biblical perspective, law enforcement must not violate the value of justice. God is very concerned about the value of justice, so when judges choose someone who commits a serious offense, they must consider these elements and principles of justice. If God were truly just, He would not let those who make mistakes go unpunished. It is possible for further studies to find the best alternative as punishment for perpetrators of crimes as much as possible, but on the other hand does not eliminate and still respect the right to life of every individual.
Keywords: comparative; Law; Punishment; Die; Bible; Punishment
Abstrak: Gagasan mengenai hukuman mati sampai saat ini masih menjadi topik yang hangat dan menarik untuk dibahas. Adanya dampak dalam eksekusi hukuman mati, dimana hukuman mati sangat berkaitan erat dengan hak hidup atau hak asasi manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat perbandingan hukuman mati dari pandangan hukum di Indonesia dan pandangan Alkitab. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini didasarkan pada data-data dengan acuan dari berbagai jurnal dan buku-buku sebagai sumber dalam tulisan ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Negara Indonesia masih mengakui dan menerapkan hukuman mati. Hukuman mati dilaksanakan melalui prosedur yang ketat dan cermat, mempertimbangkan berbagai alasan mengapa hukuman mati menjadi pilihan terakhir untuk memvonis orang yang melakukan kejahatan berat. Dari perspektif Alkitab, Penegakan hukum tidak boleh melanggar nilai keadilan. Allah sangat memperhatikan nilai keadilan, jadi ketika hakim memilih seseorang yang melakukan pelanggaran berat, mereka harus mempertimbangkan elemen dan prinsip keadilan ini. Jika Allah benar-benar adil, Dia tidak akan membiarkan orang yang melakukan kesalahan bebas dari hukuman. Dimungkinkan adanya kajian lanjutan untuk mencari alternatif terbaik sebagai ganjaran hukuman bagi pelaku kejahatan semaksimal mungkin, namun di sisi lain tidak menghilangkan dan tetap menghormati hak hidup setiap individu.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Andradit, Atthariq. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Kasus Pembunuhan Warga Negara Indonesia Di Negara Lain ( Studi Kasus Pembunuhan Josi Putri Cahyani ),” no. August (2023): 0–13.
Bahagiati, Kurniasih. “Filsafat Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Ilmiah Ilmu Hukum 18, no. 1 (2020): 114–140. https://journal.untar.ac.id/index.php/hukum/article/view/9810.
Bakhri, Syaiful. “Pengaruh Aliran-Aliran Falsafat Pemidanaan Dalam Pembentukan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 1 (2011): 136–157.
Funay, Yaspis Edgar Nugroho. Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba: Tinjauan Etis Kristen Dari Pemikiran Malcolm Brownlee. Repository.Uksw, 2001.
Harefa, Arianus. “Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 99–116.
Hutapea, Mashudi. “Analisis Tindak Pidana Pencurian Dengan Ancaman Kekerasan Terhadap Korbannya (Studi Kasus Putusan Nomor 19/Pid.B/2021/PN Jkt.Tim).” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidika n 9, no. 9 (2023): 593–607.
Ibrahim. “Efektivitas Pelayanan Konseling Kristen Terhadap Keharmonisan Keluargadi Gereja Bethel Indonesia ‘Filadelfia’ Makassar.” Jurnal Eulogia Vol. 1, No, no. 1 (2021): 65–79. https://ojs.sttblessing.ac.id/index.php/eulogia/article/view/9/8.
Kurniawati, Rani Dewi. “Tinjauan Yuridis Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Journal Presumption of Law 4, no. 2 (2022): 113–128.
Laia, Aturkia dan Purwanto. Kesengsaraan Menanti Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Pidana Mati. Edited by Iis Tentia Agustin. Sukabumi: Cv. Jejak (anggota IKAPI), 2023.
Latuharhary. Opsi Terbaik Bagi Praktik Hukuman Mati Di Indonesia. (2021).
Lon, Y S. “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dan Implikasi Pedagogisnya.” Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi … 14, no. 1 (2020): 47–55. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1549.
Manan, Abdul. “Peranan-Hukum-Dalam-Pembangunan-Ekonomi,” 2016. https://karyatulisilmiah.com/wp-content/uploads/2014/07/Peranan-Hukum-Dalam-Pembangunan-Ekonomi.doc.
Manurung, Penas Dionisius, and Ferry Simanjuntak. “Tinjauan Teologis Hukuman Mati Di Indonesia Dan Relevansinya Dengan Keadilan.” Jurnal Teologi Berita Hidup 5, no. 2 (2023): 628–644.
Mawardi. Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam. Edited by H. Rohimin. PENERBIT CV ZIGIE UTAMA, 2019.
Ningsih, Riyan. “Program Pasca Sarjana.” Program (2009): 1–140.
Panjaitan, Firman, and Marthin S. Lumingkewas. “Keadilan Dalam Hukum Lex Talionis: Tafsir Terhadap Keluaran 21:22-25.” Pengarah: Jurnal Teologi Kristen 1, no. 2 (2019): 73–84.
Perdana, Putra, and Anisa Fitria Utami. “Studi Komparatif Ekonomi Kreatif Di Dunia.” Journal of Islamic Tourism, Halal Food, Islamic Traveling, and Creative Economy 2, no. 1 (2022): 72–91.
Permaqi, Farhan. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dalam Tinjauan Yuridis Normatif).” Legislasi Indonesia 53, no. 9 (2015): 2–21.
Rachman, Fathur. “Implementasi Nilai Pancasila Terhadap Hukuman Mati Tindak Pidana Narkotika.” Pranata Hukum 13, no. 2 (2018): 158–167.
Rongan, Paskalis Ola. “Pandangan Agama Kristen Terhadap Hukuman Mati,” no. september 2016 (n.d.): 1–6.
Setiawan, Andri, and Wiwin Yulianingsih. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Amnesti: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2023): 271–288.
Sipayung, Baren, Sardjana Orba Manullang, and Henry Kristian Siburian. “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 141–142.
Sutoyo, Daniel. “Tinjauan Teologis Terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” DUNAMIS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani 3, no. 2 (2019): 171.
Suwandy Loardi; Ibrahim. “Makna Frasa Kerjakan Keselamatanmu Dalam Filipi 2 : 12.” Eulogia 3, no. 2 (2023): 73–88.
Takaliuang, Morris Phillips. “Hukuman Mati Di Indonesia Menurut Perspektif Alkitab Dan Implikasi Bagi Penegak Hukum Kristen.” Evangelikal: Jurnal Teologi Injili dan Pembinaan Warga Jemaat 4, no. 2 (2020): 208.
Yolanda, Hana, and Ferry Simanjuntak. “Kharisma : Jurnal Ilmiah Teologi: Pandangan Etika Kristen Terhadap Hukuman Mati Bagi Para Koruptor Di Indonesia” 2, no. 2 (2021): 124–141.
DOI: https://doi.org/10.62738/ej.v4i1.75
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by: Sekolah Tinggi Teologi Blessing Indonesia Makassar
Institution Website: https://sttblessing.ac.id
Address: Jl. G. Bambapuang I. No.26 C. Lariangbangi, Kec.Makassar, Kota Makassar - Sulawesi Selatan
e-jurnal Website: https://ojs.sttblessing.ac.id/index.php/eulogia/index
e-ISSN: 2829-8381
p-ISSN: 2962-9349
EULOGIA indexed by: